Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Megapolitan Netral

Jangan Sampai Telat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 8 September 2026

Selasa, 8 September 2026, 08:57 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa (8/9) pukul 08.00-14.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Masa berlaku SIM kini lima tahun sejak tanggal penerbitan, dengan biaya PNBP SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000, ditambah tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000. Pengendara yang tidak membawa SIM aktif saat pemeriksaan terancam sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Poin-Poin Utama

  • SIM Keliling beroperasi di lima lokasi di DKI Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
  • Jam operasional gerai SIM Keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
  • Lokasi Jakarta Timur berada di Lobby depan Mall Grand Cakung.
  • Lokasi Jakarta Utara berada di Lobby utama LTC Glodok.
  • Lokasi Jakarta Selatan berada di Area parkir samping Universitas Trilogi.
  • Lokasi Jakarta Barat berada di Lobby Selatan Mall Ciputra.
  • Lokasi Jakarta Pusat berada di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis wajib mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
  • Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir.
  • Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, hasil cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.
  • Biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
  • Biaya PNBP perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
  • Biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
  • Sanksi bagi pengemudi tanpa SIM aktif berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tagar Terkait
#dki jakarta#polda metro jaya#ditlantas#sim keliling#perpanjangan sim#lokasi sim keliling
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya