1 Hakim Kasus Eks Menag Diganti Sementara Imbas Pesawat Terdampak Abu Vulkanik
Hakim anggota I Adek Nurhadi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diganti sementara oleh Khusnul Khatimah karena penerbangannya terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Sidang tetap berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar bersama tiga tersangka lainnya.
Poin-Poin Utama
- Hakim anggota I Adek Nurhadi diganti sementara dari sidang kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Penggantian dilakukan karena penerbangan Adek terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Adek tidak mendapat slot penerbangan dan baru tiba malam itu.
- Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengumumkan penggantian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Sidang berlangsung pada Selasa (8/9/2026).
- Hakim pengganti sementara adalah Khusnul Khatimah.
- Susunan majelis hakim: Ketua Ni Kadek Susantiani, anggota Sigit Herman Binaji dan Khusnul Khatimah.
- Agenda sidang hari itu ialah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
- Terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).
- Tersangka lain: Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
- Tersangka lain: mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
- Tersangka lain: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.