Pangeran Harry dan Meghan Pulang ke Inggris, Raja Charles: Kalian Bukan Lagi Anggota Aktif Kerajaan
Raja Charles III menegaskan Pangeran Harry dan Meghan Markle bukan lagi anggota aktif keluarga kerajaan setelah mereka kembali tinggal di Inggris dari Amerika Serikat. Status keduanya disetarakan dengan warga sipil, sehingga tidak lagi berhak menggunakan gelar His/Her Royal Highness (HRH) maupun sapaan Yang Mulia Pangeran dan Putri. Surat resmi dari Lord Chamberlain diterbitkan untuk menghindari keraguan terkait status pasangan tersebut.
Poin-Poin Utama
- Raja Charles III menyatakan Pangeran Harry dan Meghan Markle bukan lagi anggota aktif keluarga kerajaan.
- Pernyataan disampaikan Senin setelah pasangan kembali dari Amerika Serikat ke Inggris.
- Pasangan ini meninggalkan Inggris dan mundur dari tugas kerajaan pada 2020.
- Harry berusia 41 tahun dan Meghan berusia 45 tahun.
- Mereka kembali tinggal di Inggris bersama anak Archie (7) dan Lilibet (5).
- Status pasangan disebut setara dengan warga sipil.
- Mereka tidak lagi boleh menggunakan gelar His Royal Highness (HRH) dan Her Royal Highness (HRH).
- Mereka tidak lagi boleh disapa Yang Mulia Pangeran dan Yang Mulia Putri.
- Istilah anggota aktif merujuk pada anggota keluarga kerajaan yang menjalankan tugas resmi atas nama raja.
- Anggota aktif menerima dukungan administratif dan fasilitas dari Rumah Tangga Kerajaan.
- Surat dikeluarkan oleh Lord Chamberlain, pejabat paling senior Rumah Tangga Kerajaan.
- Surat dikeluarkan menyusul permintaan panduan terkait status pasangan setelah kepindahan mereka.
- Tujuan surat: menghindari keraguan atau kebingungan mengenai status pasangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.