Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester I 2026, yang terdiri dari 26,2 juta batang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan 17.035 batang dari Bea Cukai Sidoarjo, dengan nilai barang sekitar Rp 64,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 36 miliar. Pemusnahan dilakukan secara bertahap pada 19-28 Agustus 2026 di fasilitas pengolahan limbah PT PRIA Mojokerto menggunakan incinerator, serta disaksikan Forkopimda dan media sebagai bagian dari sinergi menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui contact center 1500 225.
Poin-Poin Utama
- Pemkot Surabaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal.
- Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan semester I 2026.
- Pemusnahan simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8/2026).
- Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilaksanakan di fasilitas pengelolaan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto.
- Metode pemusnahan keseluruhan menggunakan pembakaran dengan mesin incinerator.
- Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap pada 19 hingga 28 Agustus 2026.
- Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda Kota Surabaya, dan rekan-rekan media.
- Pemusnahan merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang milik negara (BMMN).
- Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan wujud awal barang agar tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.
- Barang bukti telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
- Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menindak sebanyak 26,2 juta batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Sidoarjo menindak sebanyak 17.035 batang rokok ilegal.
- Total barang yang dimusnahkan mencapai 43,217 juta batang.
- Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 64,2 miliar.
- Potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.