Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Saksi Ungkap Ada Catatan Jatah Kuota Haji Berlabel Beberapa Pihak, Berikut Daftarnya

Selasa, 8 September 2026, 16:10 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 2 kali
Ukuran:

Sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap catatan alokasi kuota untuk sejumlah pihak, termasuk BIN (200), DPR (200), NU (1.900), para Gus (200), travel agent (1.000), Subdit (1.500), dan kode RF (500). Mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan bersaksi bahwa catatan tersebut disusun atas arahan Abdul Muhyi tanpa mengetahui mekanisme pembagiannya. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar dan menerima keuntungan pribadi US$271.500 dari pengalihan 50 persen kuota haji tambahan menjadi kuota khusus.

Poin-Poin Utama

  • Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap catatan alokasi kuota khusus untuk sejumlah pihak.
  • Mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/9).
  • Catatan dalam laptop Ridwan mencantumkan alokasi 200 kuota berlabel BIN untuk anggota Badan Inteligen Negara.
  • Catatan mengalokasikan 200 kuota untuk anggota DPR.
  • Catatan mengalokasikan 1.900 kuota untuk NU.
  • Catatan mengalokasikan 200 kuota berlabel 'Para Gus'.
  • Catatan mengalokasikan 1.000 kuota untuk Travel Agent.
  • Catatan mengalokasikan 1.500 kuota untuk Subdit.
  • Catatan mengalokasikan 500 kuota berlabel RF (Rizky Fisa Abadi).
  • Ridwan mengaku tidak mengetahui mekanisme di balik angka-angka tersebut dan hanya menulis atas arahan Abdul Muhyi.
  • Ridwan bersaksi untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024.
  • Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
  • Yaqut didakwa mengalihkan 50 persen kuota haji tambahan menjadi kuota haji khusus secara sepihak.
  • Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi mencapai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
  • Jaksa turut menghadirkan Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#dpr#yaqut cholil qoumas#kemenag#pengadilan tipikor#nu#bin#kuota haji tambahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya