Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Pengacara Yaqut: Pihak Diduga Diperkaya Kuota Haji Masih di Kemenag

Rabu, 9 September 2026, 16:21 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat bahwa pihak-pihak yang menerima aliran dana masih berstatus saksi dan tetap bekerja sebagai ASN di Kemenag tanpa konsekuensi hukum. Ia menyoroti disparitas penegakan hukum serta menyebut mantan Kepala Subdirektorat Kemenag berinisial Rizky sebagai sosok yang berinisiatif atas T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan dengan kekayaan mencapai Rp18 miliar. Mellisa menegaskan tidak ada aliran dana kepada kliennya, bahkan saksi Ridwan Kurniawan mencabut keterangannya soal aliran US$271.500 kepada Yaqut.

Poin-Poin Utama

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat.
  • Sidang berjalan Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.
  • Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihak yang menerima aliran uang masih bekerja di Kemenag.
  • Para pihak tersebut berstatus saksi, belum dijadikan tersangka.
  • Beberapa saksi berstatus ASN aktif di Kemenag.
  • Saksi disebut mampu membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas.
  • Mellisa menyebut terdapat tebang pilih dan disparitas penegakan hukum.
  • Mantan Kepala Subdirektorat Kemenag berinisial Rizky disebut berulang kali dalam sidang sebagai sosok yang berinisiatif.
  • Rizky masih menjabat di Kemenag.
  • LHKPN Rizky mencatat kekayaan Rp18 miliar pada 2023.
  • Saksi Ridwan Kurniawan sempat menyebut aliran US$271.500 kepada Yaqut.
  • Ridwan mencabut keterangan tersebut di persidangan dan menyatakan tidak ada aliran ke Yaqut.
  • Kerugian negara kasus ini disebut Rp622.090.207.166,41.
  • Angka kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
  • Kasus disebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan empat orang terdakwa.
Tagar Terkait
#yaqut cholil qoumas#kemenag#pengadilan tipikor#kuota haji#korupsi haji#mellisa anggraini
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya