Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Usai Disetujui DPR, Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Akan Dilelang

Selasa, 8 September 2026, 18:17 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

364 akan dilelang melalui mekanisme lelang non-eksekusi menggunakan aplikasi e-Auction KPKNL. Kapal buatan Yugoslavia tahun 1978 tersebut sudah tidak layak pakai, telah melewati masa operasional, dan senjata sudah dibongkar sejak 2018. Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara dan kapal dihapus dari daftar inventaris BMN TNI AL setelah proses lelang selesai.

Poin-Poin Utama

  • DPR menyetujui pelelangan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada 8 September.
  • Presiden akan menerbitkan surat persetujuan kepada Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Keuangan akan menilai kondisi kapal dan menetapkan nilai limit.
  • Menteri Pertahanan akan memberi persetujuan pemindahtanganan kepada Panglima TNI.
  • TNI AL melalui Koarmada II akan mengajukan permintaan lelang kepada KPKNL Surabaya atau KPKNL setempat.
  • Lelang akan memakai mekanisme non-eksekusi melalui aplikasi e-Auction KPKNL.
  • KPKNL akan menetapkan pemenang jika terdapat peminat dan kapal terjual.
  • Seluruh hasil penjualan kapal akan disetorkan ke kas negara.
  • Administrasi penghapusan kapal dari daftar inventaris BMN TNI AL dilakukan setelah lelang selesai.
  • KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah tak layak operasi dan melewati masa pakai.
  • Senjata kapal telah dibongkar pada 2018.
  • Kapal tidak lagi dapat berfungsi sebagai kapal perang atau bergerak mandiri.
  • Kapal buatan Yugoslavia ini dipesan pada 1978.
  • Kapal dibangun di Uljanik Shipyard, Split, yang kini berada di Kroasia.
  • Pemerintah memilih pemindahtanganan melalui penjualan lelang.
Tagar Terkait
#dpr ri#tni al#kementerian pertahanan#kapal perang#kri ki hajar dewantara#pelelangan#kpknl
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya