Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR

Selasa, 8 September 2026, 11:19 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

DPR RI menyetujui revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Kamis (8/9/2026), dengan 151 anggota hadir dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. RUU ini mengatur perbaikan definisi data pribadi, penyelenggaraan adminduk berbasis stelsel aktif digital terintegrasi, serta sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan. Selain itu, sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan ditingkatkan menjadi 6 tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • DPR RI menyetujui revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
  • Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/9/2026).
  • Sebanyak 151 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna tersebut.
  • Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
  • Turut hadir Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
  • RUU tersebut awalnya merupakan usul inisiatif dari Komisi II DPR.
  • Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dalam rapat.
  • Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif pada Senin (7/9/2026).
  • RUU mengatur perbaikan definisi data pribadi dalam administrasi kependudukan.
  • RUU menerapkan sistem stelsel aktif digital terintegrasi untuk administrasi kependudukan.
  • Penyelenggaraan administrasi kependudukan wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda.
  • Besaran denda diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
  • Pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dikenai sanksi pidana 6 tahun.
  • Sanksi pidana tersebut tertuang dalam perbaikan Pasal 138.
Tagar Terkait
#dpr#sufmi dasco ahmad#baleg#administrasi kependudukan#komisi ii dpr#ruu adminduk#perlindungan data pribadi#martin manurung
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya