DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
364 milik Kementerian Pertahanan melalui mekanisme lelang, sesuai UU No. 1/2004 karena nilai aset melebihi Rp100 miliar. Kapal korvet buatan Yugoslavia dari galangan Split (sekarang Kroasia) ini berbobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, dan berkapasitas 118 anak buah kapal. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Poin-Poin Utama
- DPR RI setujui penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
- Kapal aset milik negara dari Kementerian Pertahanan.
- Kesetujuan diambil di Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
- Dasar hukum penjualan: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar wajib dapat persetujuan DPR RI.
- Mekanisme penjualan: lelang barang milik negara.
- Komisi I DPR bahas penjualan bareng Kementerian Pertahanan.
- Komisi I DPR di Komisi I diketuai Utut Adianto.
- Kapal buatan Yugoslavia, dibuat di galangan Split, kini wilayah Kroasia.
- Lokasi galangan: tepi Laut Adriatik.
- Tipe kapal: korvet.
- Bobot mati kapal: 2.080 ton.
- Panjang kapal: 96,7 meter.
- Lebar kapal: 11,2 meter.
- Kapasitas anak buah kapal: 118 orang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.