Penaklukan Pengadilan
Artikel menjelaskan bahwa tanpa independensi, pengadilan tidak dapat melahirkan putusan yang berkeadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan kekuasaan. Contoh historis seperti kasus Hariman Siregar dan Heri Akhmadi menunjukkan bahwa pengadilan menjadi bagian dari lingkar kekuasaan, dan putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dianggap publik sebagai bukti intervensi kekuasaan serta judicial capture. Kesimpulannya, intervensi eksekutif dan legislatif merupakan yang paling berbahaya karena lembaga yudikatif bergantung pada anggaran dan legislasi dari kedua cabang kekuasaan tersebut, sehingga melemahkan keadilan.
Poin-Poin Utama
- Penaklukan pengadilan terjadi tanpa independensi lembaga yudikatif dari kekuasaan.
- Ketua Dewan Mahasiswa UI Hariman Siregar dihukum penjara atas tuduhan subversi karena mengkritik pemerintah.
- Pada 1978, Ketua Dewan Mahasiswa ITB Heri Akhmadi diadili karena mosi tidak percaya terhadap Presiden Soeharto.
- Putusan MK No 90/PUU/XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun menduduki jabatan hasil pemilu.
- Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden melalui putusan MK tersebut.
- Putusan MK itu dipimpin oleh paman Gibran yang merupakan ipar Presiden Jokowi.
- Publik menganggap putusan tersebut lahir dari intervensi kekuasaan.
- Keadilan sering disebut tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
- Kerusakan pengadilan disebabkan intervensi kekuasaan, inkompetensi, dan judicial corruption.
- Intervensi terhadap pengadilan datang dari eksekutif, legislatif, dan instansi penegak hukum lain.
- Sektor bisnis ikut mengooptasi pengadilan.
- Fenomena ini dikenal sebagai judicial capture.
- Weaponzation of law menjadi bagian dari praktik intervensi belakangan ini.
- Hakim yang tidak bebas dan berutang pada kekuasaan menjadi prasyarat judicial capture.
- Ketua Mahkamah Agung pernah menduduki jabatan sebagai menteri anggota kabinet.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.