Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Selasa, 8 September 2026, 20:55 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi praperadilan terakhir karena Roy telah menerima panggilan sidang pokok perkara pada 17 September 2026 dan berkomitmen hadir. Permohonan kelima ini merupakan tindak lanjut putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah, dengan fokus tuntutan ganti rugi yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan.

Poin-Poin Utama

  • Praperadilan jilid V kasus tudingan ijazah palsu Jokowi upaya terakhir Roy Suryo.
  • Sidang pokok perkara dijadwalkan 17 September 2026.
  • Pernyataan disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
  • Refly sampaikan komitmen hadiri sidang pokok perkara di pengadilan.
  • Sidang praperadilan kelima digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
  • Permohonan praperadilan V tindak lanjut putusan praperadilan pertama nomor 99.
  • Putusan praperadilan pertama nyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah.
  • Permohonan kelima berfokus pada tuntutan ganti rugi.
  • Permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
  • Alasan penolakan: tidak libatkan Menteri Keuangan sebagai pihak perkara.
Tagar Terkait
#praperadilan#roy suryo#jokowi#pengadilan negeri jakarta selatan#ijazah palsu#refly harun
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya