Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Tiongkok akibat Penyalahgunaan Visa VOA

Selasa, 8 September 2026, 23:11 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial JZ (27) pada 7 September 2026 karena terbukti bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pengawalan ketat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan pulang via Denpasar-Shanghai-Changsha. Kepala Kanwil DJ Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Bali.

Poin-Poin Utama

  • Imigrasi Kelas I TPI Denpasar deportasi WNA Tiongkok berinisial JZ, usia 27.
  • JZ terbukti bekerja ilegal di Bali sebagai pengawas proyek.
  • JZ masuk Indonesia pakai Visa on Arrival (VOA), bukan izin kerja.
  • Tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Proses deportasi berlangsung Senin, 7 September 2026, pukul 14.30 Wita.
  • JZ dikawal Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  • Penerbangan keberangkatan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15.
  • Rute kepulangan Denpasar–Shanghai–Changsha.
  • Kepala Kantor Imigrasi Denpasar: R. Haryo Sakti.
  • Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali: Ramdhani.
  • Ramdhani apresiasi tindakan Imigrasi Denpasar.
  • Imigrasi Bali pastikan pengawasan pelanggaran keimigrasian berlanjut tegas dan terukur.
Tagar Terkait
#bali#wna#tiongkok#deportasi#imigrasi denpasar#pelanggaran keimigrasian#visa on arrival
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya