Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Tiongkok akibat Penyalahgunaan Visa VOA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial JZ (27) pada 7 September 2026 karena terbukti bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pengawalan ketat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan pulang via Denpasar-Shanghai-Changsha. Kepala Kanwil DJ Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Bali.
Poin-Poin Utama
- Imigrasi Kelas I TPI Denpasar deportasi WNA Tiongkok berinisial JZ, usia 27.
- JZ terbukti bekerja ilegal di Bali sebagai pengawas proyek.
- JZ masuk Indonesia pakai Visa on Arrival (VOA), bukan izin kerja.
- Tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Proses deportasi berlangsung Senin, 7 September 2026, pukul 14.30 Wita.
- JZ dikawal Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Penerbangan keberangkatan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15.
- Rute kepulangan Denpasar–Shanghai–Changsha.
- Kepala Kantor Imigrasi Denpasar: R. Haryo Sakti.
- Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali: Ramdhani.
- Ramdhani apresiasi tindakan Imigrasi Denpasar.
- Imigrasi Bali pastikan pengawasan pelanggaran keimigrasian berlanjut tegas dan terukur.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.