Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi

Rabu, 9 September 2026, 02:26 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WN China berinisial JZ (29) karena kedapatan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali dengan visa on arrival yang tidak untuk aktivitas pekerjaan. Tindakan administratif keimigrasian ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, dengan pengawalan petugas hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan Denpasar-Shanghai-Changsha. Pihak Imigrasi Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bali.

Poin-Poin Utama

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WN China berinisial JZ (29) pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA.
  • JZ terbukti bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali.
  • JZ masuk Indonesia dengan visa on arrival (VOA) yang tidak untuk aktivitas pekerjaan.
  • Rute pendeportasian JZ: Denpasar-Shanghai-Changsha.
  • Tindakan administratif berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengumumkan pendeportasian pada Selasa (8/9) sore.
  • Petugas seksi intelijen dan penindakan mengawal JZ hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah Imigrasi Denpasar.
  • Imigrasi Denpasar menyatakan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan terukur.
Tagar Terkait
#bali#imigrasi#deportasi#wn china#tenaga kerja asing
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya