Upah Sektoral: Dunia Usaha Soroti Kewajaran, Buruh Soroti Risiko Kerja
Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pasal 117 Ayat (4) mengatur upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas UMP/UMK. Apindo menolak penerapan aturan secara seragam karena dianggap membebani industri, terutama manufaktur padat karya dengan kontribusi PDB turun dari 25-26 persen menjadi 16 persen, serta berisiko membuat perusahaan tutup dan investor enggan masuk. Serikat pekerja menilai UMS diperlukan untuk perlindungan sesuai kemampuan sektor dan karakteristik pekerjaan.
Poin-Poin Utama
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pasal 117 Ayat (4) mengatur upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas UMP/UMK.
- Apindo menolak penerapan seragam aturan UMS 5 persen di atas UMP/UMK.
- Serikat pekerja mendukung UMS untuk perlindungan sesuai karakteristik pekerjaan.
- Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan keberatan pada Selasa, 8 September 2026.
- Bob Azam mempertanyakan rasionalisasi batas minimal 5 persen UMS di atas UMP/UMK.
- Bob Azam meminta pemerintah dan DPR mencermati kembali ketentuan Pasal 117.
- Kontribusi manufaktur terhadap PDB saat pemberlakuan UU No. 13/2003 berkisar 25-26 persen.
- Kontribusi manufaktur terhadap PDB saat ini sekitar 16 persen.
- Apindo khawatir dampak kenaikan biaya tenaga kerja pada industri manufaktur padat karya.
- Bob Azam menyebut kenaikan upah bisa membuat perusahaan tutup dan menambah pengangguran.
- Bob Azam menyebut upah masuk ke struktur biaya produksi yang memengaruhi harga dan margin.
- Bob Azam menilai regulasi berlebihan berpotensi mengurangi minat investasi masuk.
- Bob Azam menyebut peluang kerja formal bisa berkurang dan pekerja terserap ke sektor informal.
- Aturan UMS ditinjau setiap tahun berdasarkan draf RUU tersebut.
- Bob Azam menyatakan perlindungan paling mendasar bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.