Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Negatif

Upah Sektoral: Dunia Usaha Soroti Kewajaran, Buruh Soroti Risiko Kerja

Selasa, 8 September 2026, 23:30 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pasal 117 Ayat (4) mengatur upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas UMP/UMK. Apindo menolak penerapan aturan secara seragam karena dianggap membebani industri, terutama manufaktur padat karya dengan kontribusi PDB turun dari 25-26 persen menjadi 16 persen, serta berisiko membuat perusahaan tutup dan investor enggan masuk. Serikat pekerja menilai UMS diperlukan untuk perlindungan sesuai kemampuan sektor dan karakteristik pekerjaan.

Poin-Poin Utama

  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pasal 117 Ayat (4) mengatur upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas UMP/UMK.
  • Apindo menolak penerapan seragam aturan UMS 5 persen di atas UMP/UMK.
  • Serikat pekerja mendukung UMS untuk perlindungan sesuai karakteristik pekerjaan.
  • Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan keberatan pada Selasa, 8 September 2026.
  • Bob Azam mempertanyakan rasionalisasi batas minimal 5 persen UMS di atas UMP/UMK.
  • Bob Azam meminta pemerintah dan DPR mencermati kembali ketentuan Pasal 117.
  • Kontribusi manufaktur terhadap PDB saat pemberlakuan UU No. 13/2003 berkisar 25-26 persen.
  • Kontribusi manufaktur terhadap PDB saat ini sekitar 16 persen.
  • Apindo khawatir dampak kenaikan biaya tenaga kerja pada industri manufaktur padat karya.
  • Bob Azam menyebut kenaikan upah bisa membuat perusahaan tutup dan menambah pengangguran.
  • Bob Azam menyebut upah masuk ke struktur biaya produksi yang memengaruhi harga dan margin.
  • Bob Azam menilai regulasi berlebihan berpotensi mengurangi minat investasi masuk.
  • Bob Azam menyebut peluang kerja formal bisa berkurang dan pekerja terserap ke sektor informal.
  • Aturan UMS ditinjau setiap tahun berdasarkan draf RUU tersebut.
  • Bob Azam menyatakan perlindungan paling mendasar bagi pekerja adalah ketersediaan pekerjaan.
Tagar Terkait
#ketenagakerjaan#phk#ruu ketenagakerjaan#manufaktur#kspi#upah minimum sektoral#apindo#upah minimum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya