Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Duduk di Kursi Terdakwa, Yaqut Simak Kesaksian Empat Saksi

Rabu, 9 September 2026, 00:12 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 dengan mendengarkan keterangan empat saksi dari JPU. Keempat saksi tersebut terdiri dari mantan pegawai honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. Para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.

Poin-Poin Utama

  • Yaqut Cholil Qoumas duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
  • Yaqut merupakan mantan Menteri Agama.
  • Empat orang saksi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
  • Keempat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Salah satu saksi bernama Ridwan Kurniawan, mantan pegawai honorer Kemenag.
  • Salah satu saksi bernama Abdul Muhyi.
  • Salah satu saksi bernama Nila Adulitya Devi dari pihak swasta.
  • Salah satu saksi bernama Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.
  • Keterangan para saksi disampaikan di hadapan majelis hakim.
  • Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan pembagian kuota haji periode 2023-2024.
  • Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Tagar Terkait
#yaqut cholil qoumas#kemenag#korupsi kuota haji#pengadilan tipikor#mantan menteri agama#penyelenggaraan haji 2023-2024#jaksa penuntut umum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya