Tumpang Tindih Lahan RTH Jadi Sorotan, Pemprov DKI Didorong Perkuat Integrasi Data dan Kepastian Hukum
Pemprov DKI didorong tangani serius tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersifat sistemik, bukan sekadar sengketa pertanahan. Penelitian tesis dari mahasiswa Magister Terapan IPDN menunjukkan persoalan dipengaruhi ketidaksinkronan data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, lemahnya pengawasan aset, dan koordinasi yang belum optimal, dengan kasus seperti Taman Gantara (2022), Taman Kumbang Sereh (2023), dan Taman Rawasari (2025). Disarankan Pemprov DKI memperkuat integrasi data serta kepastian hukum agar lahan tetap terjaga fungsinya sebagai RTH.
Poin-Poin Utama
- DKI Jakarta didorong perkuat integrasi data dan kepastian hukum terkait tumpang tindih lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Tumpang tindih lahan RTH bukan sekadar sengketa pertanahan, melainkan mencakup tata kelola aset publik dan keberlanjutan ruang hijau.
- Ketidakjelasan status kepemilikan, penguasaan, dan batas administrasi lahan membuka ruang klaim baru dari pihak lain.
- Persoalan pertanahan yang tidak ditangani berpotensi berkembang dari konflik administrasi menjadi konflik penguasaan lapangan.
- Temuan tersebut berasal dari tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan IPDN.
- Judul tesis: Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
- Kasus yang diteliti meliputi Taman Gantara (2022), Taman Kumbang Sereh (2023), dan sengketa Taman Rawasari (2025).
- Persoalan bersifat sistemik akibat ketidaksinkronan data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, lemahnya pengawasan aset, dan koordinasi belum optimal.
- Penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III dengan empat dimensi: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
- Pendekatan penelitian kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, dan validasi data.
- Upaya pengelolaan RTH telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
- Upaya tersebut mencakup penertiban aset pemerintah daerah dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Badan Pengelolaan Aset Daerah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.