Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Lokasi Bekas Karhutla Disegel usai Terbukti Ditanami Sawit

Rabu, 9 September 2026, 01:57 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Menteri Kehutanan Raja Antoni menyegel lokasi bekas karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat, yang terbukti mulai ditanami sawit meski asap baru padam. Gakkum Kehutanan bersama Polri dan KPH Ketapang melarang aktivitas di lokasi seluas sekitar 2.400-an tersebut sambil memproses kasus pidananya di Polda Kalimantan Barat. Satu alat berat juga disita sebagai barang bukti pelanggaran.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Kehutanan Raja Antoni memimpin penyegelan lokasi bekas karhutla.
  • Penyegelan dilakukan berdasarkan perintah Presiden.
  • Lokasi yang disegel berada di Kalimantan Barat.
  • Aktivitas yang ditindak adalah penanaman sawit di bekas lahan karhutla.
  • Penegakan hukum dilakukan oleh Gakkum Kehutanan bersama Polri dan KPH Ketapang.
  • Selama proses pidana berlangsung, pihak terkait dilarang masuk dan melakukan aktivitas di lokasi.
  • Proses hukum pidananya berjalan di Polda Kalimantan Barat.
  • Satu alat berat disita dari lokasi tersebut.
  • Total luasan areal yang terbakar di kawasan tersebut sekitar 2.400-an.
  • Menhut menyatakan aktivitas pembakaran dan penanaman sawit dilakukan secara sewenang-wenang.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#kalimantan barat#penegakan hukum#sawit#menhut raja antoni#gakkum kehutanan#penyelegelan lahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya