Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK kembali periksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Rabu, 9 September 2026, 11:37 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB TA 2021-2023 untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara. Kasus yang melibatkan enam agensi periklanan ini telah menetapkan lima tersangka dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan telah menahan empat tersangka lainnya.

Poin-Poin Utama

  • KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai saksi pada kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
  • Yuddy Renaldi tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 10.15 WIB pada hari Rabu.
  • Pemeriksaan Yuddy Renaldi dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
  • Yuddy Renaldi diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka seperti pada pemeriksaan 13 Agustus 2026.
  • Yuddy Renaldi merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025.
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025.
  • Lima tersangka tersebut yaitu Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
  • Widi Hartoto menjabat Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024.
  • Ikin Asikin Dulmanan berasal dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
  • Suhendrik berasal dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising.
  • Elang Sophan Jaya Kusuma berasal dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
  • KPK memperkirakan perkara ini melibatkan enam agensi periklanan dengan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
  • KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sepeda motor serta mobil.
  • Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
  • KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026, sedangkan Yuddy Renaldi belum ditahan karena sakit.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#penyidikan#bank bjb#yuddy renaldi#pengadaan iklan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya