Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Rabu, 9 September 2026, 13:51 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi pada 9 September 2026 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara. KPK menduga terdapat upaya pengondisian terhadap temuan audit BPK menggunakan dana nonbujeter dari pengadaan iklan, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 223 miliar. Kasus ini telah menetapkan lima tersangka termasuk Yuddy Renaldi, sementara penyidikan masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak terkait.

Poin-Poin Utama

  • KPK memanggil mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (9/9/2026).
  • Yuddy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB.
  • Pemeriksaan bertujuan mendalami penghitungan kerugian keuangan negara.
  • Kasus terkait pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
  • KPK menyita sejumlah barang dari rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
  • Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
  • KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
  • Lima tersangka: Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, Elang Sophan Jaya Kusuma.
  • Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan ditahan pada 10 Agustus 2026.
  • Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.
  • KPK menduga kerugian negara sekitar Rp 223 miliar.
  • KPK menduga penggunaan dana nonbujeter untuk mengurus temuan audit BPK.
  • KPK menduga adanya pengondisian terhadap temuan audit BPK.
  • KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sepeda motor serta mobil.
  • KPK masih mendalami aliran dana dan pihak terkait perkara.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#bank bjb#bpk#yuddy renaldi#pengadaan iklan#ridwan kamil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya