Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Baru Tata Kelola Pertambangan PT Timah

Rabu, 9 September 2026, 12:09 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Direksi PT Timah (Persero) Tbk menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 yang menjadi tonggak baru tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Regulasi ini mengatur struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), kejelasan asal-usul material penambangan yang dapat diverifikasi dari IUP PT Timah, serta sinergi lintas kementerian untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan. PT Timah optimistis implementasi Perpres 79/2026 akan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan bagi perekonomian daerah.

Poin-Poin Utama

  • Perpres 79/2026 issued 31 August 2026, signed by the President.
  • Regulation covers tin mining governance in Bangka Belitung.
  • PT Timah (Persero) Tbk directors welcomed the regulation.
  • Regulation establishes legal foundation for production cost structure for PJP.
  • PJP stands for Perusahaan Jasa Penambangan.
  • Production cost structure must reflect real field components and quality standards.
  • Traceability rules require verification of material origin from PT Timah IUP.
  • Traceability focus area is Belitung region.
  • Handy Geniardi serves as Director of Operations at PT Timah.
  • Ilhamsyah Mahendra serves as Director of Production and Commercial.
  • Ratih Mayasari serves as Director of Transformation, Legal and HR.
  • Implementation involves coordination with relevant ministries and agencies.
  • Coordination targets alignment of mining zones and regions.
  • PT Timah expects improved order, transparency, and regional economic impact.
  • Source of article: Antara (Ant/E-2).
Tagar Terkait
#bangka belitung#pt timah#perpres 79/2026#pertambangan timah#perusahaan jasa penambangan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya