Perpres 79/2026 Perkuat Kepastian Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel
Perpres Nomor 79 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 memberikan kepastian hukum dan memperjelas tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, meliputi struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), traceability material di Belitung, serta pembinaan lintas sektor. PT Timah Tbk menilai regulasi ini sebagai landasan penting untuk memperkuat transparansi dan ketertiban operasional, dengan menyeimbangkan biaya produksi riil dan standar kualitas. Pelaksanaan Perpres membutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga agar zonasi penambangan selaras, kepatuhan tata kelola terjamin, dan dampak ekonomi bagi daerah berkelanjutan.
Poin-Poin Utama
- Perpres 79 Tahun 2026 disahkan Presiden pada 31 Agustus 2026.
- Perpres tersebut mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
- Regulasi ini mencakup struktur biaya produksi, asal-usul material, dan pembinaan lintas sektor.
- PT Timah Tbk menyambut penerbitan Perpres 79/2026.
- Ketentuan biaya produksi mewajibkan perhitungan sesuai kondisi riil lapangan dan standar kualitas berimbang.
- Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi menyebut kepastian biaya penting bagi keberlanjutan hubungan dengan PJP.
- Perpres menekankan traceability material, khususnya di wilayah Belitung.
- Material hasil penambangan wajib dapat diverifikasi berasal dari IUP PT Timah.
- Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra menyatakan verifikasi asal-usul memastikan kegiatan berjalan tertib.
- Implementasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
- Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan.
- Direktur Transformasi, Legal dan SDM Ratih Mayasari menekankan kolaborasi lintas sektor untuk implementasi terpadu.
- PT Timah berharap implementasi mendorong tata kelola lebih tertib dan transparan.
- Tujuan akhir mencakup dampak ekonomi berkelanjutan bagi daerah Bangka Belitung.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.