Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Mahasiswi di Kendari Lapor Perpeloncoan, Ngaku Dipaksa Cium Ketiak Senior

Rabu, 9 September 2026, 14:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Mahasiswi UIN Kendari berinisial MS (19) melaporkan kasus perpeloncoan ke Polda Sultra dengan nomor STTLP/B/438/IX/2026/SPKT tertanggal 6 September 2026. MS mengaku mengalami berbagai bentuk perundungan saat pengkaderan, mulai dari disuruh masuk comberan, mengunyah gabing, mencium ketiak senior, hingga ditampar menggunakan sandal. MS juga melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas perlakuan yang dilakukan oleh seniornya.

Poin-Poin Utama

  • Mahasiswi UIN Kendari berinisial MS (19) melaporkan kasus perpeloncoan ke Polda Sulawesi Tenggara.
  • Laporan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026.
  • MS melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
  • Kejadian berlangsung di Jalan Sultan Qaimuddin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (6/9) pukul 01.30 Wita.
  • MS dibangunkan seniornya sekitar pukul 01.30 subuh untuk mengikuti jurit malam.
  • Di pos pertama MS diminta masuk comberan dan mencuci muka.
  • Di pos kedua MS diminta mengunyah gabing campur garam dan gula lalu mengoleskannya ke wajah.
  • Di pos ketiga MS diminta memegang termos dan menyanyi kepada senior bernama Gusti Kahar.
  • Gusti Kahar marah dan menghampiri MS namun ditahan senior lain.
  • MS dipaksa mencium ketiak senior sebanyak tiga kali.
  • MS dipaksa memakan cabai dan menempelkan wajah ke abu.
  • MS ditampar berkali-kali dari kanan dan kiri menggunakan sandal tebal berwarna pink oleh senior Suci Suppu.
  • Dahi MS disentil berulang kali oleh senior hingga menangis.
  • MS mengaku tetap ditampar meski sudah menangis.
  • Kasus dilaporkan ke pihak kepolisian pada 6 September 2026.
Tagar Terkait
#mahasiswa#sulawesi tenggara#kekerasan#perundungan#kendari#pengkaderan#uin kendari#perpeloncoan#polda sultra
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya