Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Dinkes DKI Soal Tarif Layanan Eksekutif RSUD Naik: Ada Skema Subsidi Silang

Rabu, 9 September 2026, 14:49 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif layanan eksekutif RSUD dengan skema subsidi silang, di mana pendapatan dari segmen eksekutif akan digunakan untuk menutup kekurangan biaya pelayanan pasien BPJS, khususnya kasus berat yang biayanya lebih tinggi dari klaim BPJS. Tarif eksekutif tersebut dipastikan tetap berada di bawah tarif rumah sakit swasta setara dan dihitung berdasarkan unit cost, dengan pengembangan layanan juga ditujukan untuk menarik dokter subspesialis dan konsultan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan warga pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapat pelayanan gratis di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.

Poin-Poin Utama

  • Dinkes DKI Jakarta usulkan kenaikan tarif layanan RSUD untuk kembangkan layanan eksekutif.
  • Layanan eksekutif berfungsi sebagai sumber pendapatan baru dan menjalankan skema subsidi silang.
  • Pendapatan layanan eksekutif ditujukan untuk menutup kekurangan biaya pelayanan pasien BPJS.
  • Biaya penanganan pasien BPJS untuk kasus berat lebih tinggi dari klaim yang dibayarkan BPJS.
  • RSUD wajib melayani pasien dalam berbagai kondisi, berbeda dengan RS swasta.
  • Pengaturan tarif layanan nonreguler masuk dalam perubahan peraturan gubernur tarif RS.
  • Tarif layanan eksekutif dihitung berdasarkan unit cost setiap tindakan atau layanan.
  • Tarif layanan eksekutif RSUD DKI dipastikan lebih rendah dari RS swasta setara.
  • Layanan eksekutif diharapkan menarik dokter subspesialis dan dokter konsultan.
  • Dokter spesialis menjadi faktor penting dalam pengembangan rumah sakit.
  • Gubernur Jakarta Pramono Anung terbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan RSUD.
  • Penyesuaian tarif agar warga mampu tidak mendapat subsidi pemerintah.
  • Pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapat pelayanan gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI.
  • Layanan gratis BPJS tersedia di 31 rumah sakit dan puskesmas milik Pemda DKI.
  • Rapat pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta dilakukan pada Rabu (9/9/2026).
Tagar Terkait
#pramono anung#dprd dki jakarta#bpjs#rsud#subsidi silang#dinkes dki#tarif layanan eksekutif#pergub 17/2026
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya