Pakar: Kewenangan Merampas Aset Harus Dipegang Lembaga Terpercaya
Pakar hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI menekankan bahwa kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset harus dijalankan oleh lembaga dan aparat yang terpercaya guna mencegah penyalahgunaan. Desakan publik agar RUU ini segera disahkan muncul karena geram terhadap kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum melalui pengawasan ketat terhadap lembaga yang berwenang.
Poin-Poin Utama
- Shri Hardjuno Wiwoho, advokat dan pengamat hukum, menyatakan RUU Perampasan Aset harus dijalankan oleh lembaga terpercaya.
- Hardjuno menyampaikan pandangan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
- RDPU berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
- Hardjuno menegaskan pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aset.
- RUU Perampasan Aset harus diawasi DPR agar lembaga berwenang diisi orang-orang terpercaya.
- Desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul akibat kemarahan masyarakat terhadap korupsi.
- Masyarakat juga geram terhadap berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan.
- Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.