KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing
KPK memanggil stafsus Menhut Andi Saiful Haq untuk dimintai keterangan soal proses penerimaan dan pengembalian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam kasus suap jual beli jabatan, namun yang bersangkutan mangkir pada jadwal 21 Agustus 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan karena keterangan Andi dianggap penting mendalami konstruksi perkara. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak lain, sementara tiga tersangka telah ditetapkan sejak 1 Juli 2026.
Poin-Poin Utama
- KPK memanggil staf khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq pada 21 Agustus 2026.
- Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq.
- KPK menyelidiki kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
- Andi Saiful Haq diduga mengetahui proses penerimaan dan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
- KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026.
- Tiga tersangka: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
- Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan di Kuansing.
- Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas PUPR pada 2021.
- Suhardiman juga diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.
- Suhardiman diduga menerima uang dari beberapa KUD beranggotakan petani.
- Uah tersebut terkait pengurusan izin alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
- KPK masih membuka peluang memeriksa pihak lain terkait kasus ini.
- KPK masih fokus pada pokok perkara suap jabatan yang tertangkap tangan.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pada 9 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.