Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Terungkap di Reka Ulang: Kode 'Ikan' dan Gudang Narkoba di Planet Batam

Rabu, 9 September 2026, 23:48 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Reka ulang kasus peredaran narkoba di kelab malam Planet Batam pada 9 Agustus 2026 mengungkap penggunaan kode 'ikan' untuk pemesanan ekstasi melalui ladies companion, dengan harga Rp 500-600 ribu, serta adanya gudang penyimpanan ekstasi di lantai 2 yang dijaga oleh Heru (meninggal karena COVID) dan sempat ditawarkan kepada tersangka Edi Prawoto namun ditolak. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi dengan 26 adegan dan 14 tersangka, termasuk Yuwanky pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang pemasok narkoba.

Poin-Poin Utama

  • Rekonstruksi kasus digelar di Planet 3 HH Club, Batam, Rabu (9/8/2026).
  • Tersangka Dini Anggriani, ladies companion, mengungkap kode 'ikan' untuk memesan ekstasi.
  • Tersangka Delva Andika alias Sule berperan sebagai waiter di kelab tersebut.
  • Harga 'ikan' disebut Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu.
  • Tersangka Edi Prawoto Alun alias Tony membuka ruang 'rahasia' atau gudang penyimpanan ekstasi.
  • Gudang berlokasi di lantai 2 depan lift.
  • Yuwanky memberikan kunci gudang kepada Edi untuk dicoba.
  • Edi mencium bau ekstasi saat gudang dibuka.
  • Yuwanky menawarkan Edi menjadi penjaga gudang pengganti Heru yang meninggal karena COVID.
  • Edi menolak tawaran menjadi penjaga gudang.
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi di tiga kelab malam di Batam.
  • Total 26 adegan diperagakan para tersangka.
  • Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang.
  • Yuwanky merupakan pemilik Planet Batam.
  • Basri Lewaimang merupakan pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Tagar Terkait
#narkoba#batam#rekonstruksi#bareskrim polri#ekstasi#planet batam
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya