Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi

Kamis, 10 September 2026, 00:18 WIB Sumber: Theconversation.com
Ukuran:

KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk Universitas Unsoed yang melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta melalui penggunaan kode serta akses akun untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu. Kasus ini menggambarkan bagaimana korupsi tumbuh ketika pejabat mempersonalisasi kewenangan lembaga, sehingga jabatan diperlakukan sebagai milik pribadi dan loyalitas beralih dari institusi kepada pemimpin. Tulisan ini juga mengingatkan bahwa penghapusan jalur Mandiri tanpa audit dan solusi pendanaan berisiko mengganggu kualitas serta stabilitas operasional PTN, sehingga kebijakan publik perlu didasarkan pada kajian berbasis bukti.

Poin-Poin Utama

  • KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk universitas melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta.
  • Dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru Unsoed melibatkan lebih dari satu orang, termasuk pejabat universitas, pegawai, dan pihak swasta.
  • KPK menemukan penggunaan kode, pemberian akses akun, dan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk mengatur calon mahasiswa tertentu.
  • Kasus Unsoed masih berproses secara hukum.
  • Korupsi tumbuh ketika kewenangan lembaga diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat, bukan hanya karena keserakahan individu.
  • Kekuasaan yang tidak diimbangi akuntabilitas dapat berubah menjadi personal dan mengancam integritas institusi.
  • Loyalitas dalam kampus dapat bergeser dari institusi ke pribadi pemimpin ketika kekuasaan dipersonalisasi.
  • Kepemilikan psikologis membuat pejabat merasa berhak menentukan proyek, jabatan, kursi mahasiswa, dan keuntungan tertentu.
  • Penyimpangan tanpa koreksi dan sanksi membuat insan kampus menganggap kedekatan dengan pimpinan lebih penting daripada kompetensi.
  • Korupsi dapat berubah dari tindakan individu menjadi kebiasaan organisasi.
  • Mengganti pelaku belum tentu menghentikan praktik koruptif jika mekanisme sistemnya tidak diperbaiki.
  • Kebijakan publik memerlukan kajian berbasis bukti untuk memetakan pola penyalahgunaan dan memperbaiki sistem seleksi.
  • Jalur mandiri memberi kampus ruang menyesuaikan penerimaan dengan kebutuhan daerah dan program afirmasi.
  • Unsoed berstatus PTN-BLU dengan pendapatan dari kas negara dan PNBP layanan kelolaan.
  • Pada 2025, pagu BPPTN-BH sebesar Rp2,37 triliun sempat dipangkas Rp1,18 triliun.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#pendidikan tinggi#akuntabilitas#unsoed#jalur mandiri#tata kelola perguruan tinggi#kepemilikan psikologis
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Theconversation.com.

Buka Sumber di Theconversation.com

Warta Terkini Lainnya