Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

Waspadai Bahaya Debu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau, PDPI Jakarta Imbau Warga Gunakan Masker N95

Minggu, 6 September 2026, 09:30 WIB Sumber: Tribun News Dibaca 1 kali
Ukuran:

PDPI Cabang Jakarta imbau warga yang terdampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kesehatan saluran pernapasan, karena debu vulkanik mengandung partikel sangat halus yang dapat masuk hingga saluran napas bagian dalam dan memperburuk kondisi penderita asma maupun PPOK. Masyarakat disarankan menggunakan masker N95, membatasi aktivitas di luar rumah saat kualitas udara buruk, serta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, batuk yang tidak membaik, atau nyeri dada.

Poin-Poin Utama

  • PDPI Jakarta imbau warga waspadai risiko saluran pernapasan akibat abu vulkanik Anak Krakatau.
  • Abu vulkanik mengandung partikel halus batuan, mineral, dan kaca vulkanik.
  • Partikel abu vulkanik seukuran PM10 dan PM2.5.
  • Abu vulkanik dapat terhirup hingga saluran napas bagian dalam.
  • Paparan abu vulkanik menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan.
  • Paparan abu vulkanik menyebabkan batuk, bersin, dan nyeri tenggorokan.
  • Paparan berat dapat memperburuk asma, PPOK, dan penyakit paru lainnya.
  • Kelompok rentan meliputi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit paru serta jantung.
  • PDPI imbau masyarakat gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
  • Masker N95 direkomendasikan saat konsentrasi debu meningkat.
  • Masyarakat disarankan membatasi aktivitas di luar saat kualitas udara buruk.
  • Tutup pintu dan jendela rumah saat kualitas udara buruk.
  • Gunakan penyaring udara (air purifier) bila tersedia.
  • Bersihkan tubuh, wajah, dan hidung setelah beraktivitas di luar ruangan.
  • Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas, batuk tidak membaik, atau nyeri dada.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#erupsi#debu vulkanik#kesehatan pernapasan#masker n95#pdpi jakarta#paparan debu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Tribun News.

Buka Sumber di Tribun News

Warta Terkini Lainnya