KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
KPK memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di Pemkab Pemalang. Selain itu, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PDIP dan PPP serta lima saksi lain di Polrestabes Semarang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026.
Poin-Poin Utama
- KPK memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, sebagai saksi pada Rabu (9/9/2026).
- Pemeriksaan Noor Faizah Maenofie merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan yang seharusnya dilakukan pada Senin (7/9/2026).
- Noor Faizah Maenofie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.43 WIB.
- Kasus ini merupakan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Pemalang.
- KPK turut memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
- KPK memanggil lima saksi tambahan lainnya dari berbagai latar belakang selain ketujuh saksi yang disebutkan.
- Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Polrestabes Semarang.
- KPK juga memeriksa Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharu pada hari yang sama.
- Total terdapat 7 saksi yang dipanggil KPK dalam perkara ini.
- Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan adalah Kabag Umum Eko Daryanto.
- Sekretaris Daerah Bagus Sutopo juga menjalani pemeriksaan lanjutan.
- Saksi Chatarina Endah Prihatini berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
- Iqdam Kholis, driver Bupati Pemalang, turut dipanggil sebagai saksi.
- Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang, Basuki, juga dipanggil sebagai saksi.
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Tahun Anggaran 2025-2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.