Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km dari Kawah
Ditjen Hubla melalui Kantor KSOP Kelas I Banten melarang kapal melintas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku. Kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diminta mewaspadai potensi letusan, lontaran material vulkanik, dan sebaran abu vulvanik yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran. Kantor KSOP terus melakukan koordinasi dan pemantauan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelayaran tetap terjaga.
Poin-Poin Utama
- Kapal dilarang melintas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
- Larangan berlaku selama status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga).
- Larangan dikeluarkan oleh Ditjen Hubla melalui Kantor KSOP Kelas I Banten.
- Pengumuman dilakukan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha.
- Pengumuman disampaikan pada Minggu, 4 September 2026.
- Kapal yang melintas perlu mewaspadai kemungkinan letusan Gunung Anak Krakatau.
- Potensi bahaya还包括 lontaran material vulkanik dari gunung tersebut.
- Sebaran abu vulkanik berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran.
- Nakhoda wajib mengambil tindakan segera untuk menghindari bahaya yang ditemui.
- Kondisi berbahaya harus dilaporkan ke Vessel Traffic Service (VTS).
- Pelaporan juga dapat dilakukan ke Stasiun Radio Pantai atau syahbandar terdekat.
- Seluruh penyelenggara pelayaran wajib mengutamakan keselamatan pelayaran.
- KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni melakukan koordinasi pemantauan.
- Pemantauan berfokus pada kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda.
- Tujuan pemantauan adalah memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Tribun News.