Gunung Anak Krakatau Siaga: Kapal Dilarang Mendekat 3 Km
Ditjen Hubla melarang kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda selama status Level III Siaga. Kepala KSOP Kelas I Banten meminta seluruh kapal yang melintas meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas vulkanik serta segera melaporkan indikasi bahaya kepada VTS atau instansi terkait.
Poin-Poin Utama
- Ditjen Hubla melarang kapal mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer.
- Larangan berlaku selama status gunung berada pada Level III (Siaga).
- Larangan mencakup seluruh Perairan Selat Sunda.
- Yogie Nugraha adalah Kepala KSOP Kelas I Banten.
- Seluruh kapal diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas vulkanik.
- Nakhoda wajib mengambil tindakan penghindaran jika menemukan indikasi bahaya.
- Laporan bahaya diajukan ke VTS, Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
- KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni melakukan koordinasi pemantauan.
- Pernyataan resmi dirilis pada Minggu, 6 September.
- Koordinasi bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran pelayaran di Selat Sunda.
- Gunung Anak Krakatau berstatus Level III sejak larangan diterbitkan.
- KSOP Kelas I Banten bertugas pemantauan di wilayah Perairan Selat Sunda.
- KSOP Kelas IV Bakauheni ikut serta dalam koordinasi pemantauan kondisi pelayaran.
- Radius 3 kilometer dihitung dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau.
- Ditjen Hubla berada di bawah Kementerian Perumahan Umum dan Rakyat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.