Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

35 Negara Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

Rabu, 7 Oktober 2026, 21:05 WIB Sumber: Kompas Dibaca 8 kali
Ukuran:

Border Copyright Royalty Governance di Bali yang mempertemukan 35 negara untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital dengan tiga isu utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Pemerintah Indonesia mendorong terciptanya aturan main bersama agar royalti dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan dan adil bagi pencipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa tantangan utama royalti lintas batas terletak pada pertukaran informasi dan bukan pada sengketa hukum hak cipta.

Poin-Poin Utama

  • Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era diselenggarakan di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
  • Sebanyak 35 negara terlibat aktif dalam forum tersebut, baik secara daring maupun luring.
  • Forum membahas tiga persoalan utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
  • Sejumlah pihak yang terlibat meliputi negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), 2 organisasi antarpemerintah, 6 organisasi manajemen kolektif dan industri, serta para pakar.
  • Mentri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan perlunya aturan main dan sistem bersama untuk tata kelola royalti lintas negara.
  • Tata kelola royalti diperlukan agar royalti dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil.
  • Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan tantangan utama royalti lintas negara adalah pertukaran informasi, bukan sengketa hukum hak cipta.
  • Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.
  • Penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024.
  • Penerimaan royalti dunia tersebut setara dengan sekitar Rp 278 triliun.
  • Sebanyak 5,14 miliar euro atau sekitar 37 persen penerimaan royalti dunia berasal dari pemanfaatan digital.
  • Penerimaan royalti digital tersebut setara dengan sekitar Rp 103,16 triliun.
  • Penerimaan royalti masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.
  • Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.
  • WIPO turut mendorong tata kelola baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis, dan perangkat panduan praktik.
Tagar Terkait
#tata kelola#internasional#hak cipta#era digital#royalti#wipo#manajemen kolektif
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya