4 RUU Baru yang Jadi Inisiatif DPR, Mengatur Reforma Agraria hingga Administrasi Kependudukan
5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dua RUU berasal dari Baleg, yaitu RUU Pengaturan Reforma Agraria dan RUU Pemerintahan Aceh, sementara dua lainnya dari komisi, yakni RUU Penyiaran (Komisi I) dan RUU Administrasi Kependudukan (Komisi II). RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal serta mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Poin-Poin Utama
- DPR RI sahkan empat RUU baru jadi RUU inisiatif pada Rapat Paripurna Selasa 8 September 2026.
- Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
- Dua RUU berasal dari usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
- RUU Pengaturan Reforma Agraria dan RUU Pemerintahan Aceh merupakan usul Baleg.
- Dua RUU lain merupakan usul inisiatif Komisi DPR.
- RUU Penyiaran usulan Komisi I DPR.
- RUU Administrasi Kependudukan usulan Komisi II DPR.
- RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal.
- RUU Pengaturan Reforma Agraria cantumkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
- Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria adalah Iman Sukri.
- Pengesahan dilakukan dengan ketuk palu persetujuan DPR.
- Informasi dikutip dari akun Instagram @dpr_ri.
- Total empat RUU disahkan dalam satu rapat paripurna.
- RUU inisiatif DPR mencakup pengaturan reforma agraria hingga administrasi kependudukan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.