Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Perlindungan Lahan Pangan Produktif dan Napas Ekoregionalisme (2)

Kamis, 10 September 2026, 12:45 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Perlindungan lahan pangan produktif menjadi napas utama RUU Perubahan Ketiga UU Pangan yang memperluas arsitektur dari 17 bab/154 pasal menjadi 19 bab/198 pasal, dengan empat prinsip: adil, beragam, berdaulat, dan berkelanjutan. Meskipun kebijakan 87 persen LBS sebagai LP2B menyisakan 6,39 juta hektar sawah terlindungi, data BPS dan ATR/BPN menunjukkan LBS menyusut dari 8,2 juta hektar (2015-2017) menjadi 7,34 juta hektar (2025) dengan alih fungsi lahan pertanian seluas 554.615 hektar pada 2019-2025. RUU menambahkan penyediaan peta lahan produktif real-time, insentif fiskal DAK bagi daerah pelindung lahan, serta pengembangan pangan lokal berbasis kearifan lokal yang dibahas Yayasan Kehati dalam diskusi publik pada 9 September 2026.

Poin-Poin Utama

  • RUU Pangan merupakan inisiatif DPR RI untuk mengubah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • RUU memperluas arsitektur UU Pangan dari 17 bab/154 pasal menjadi 19 bab/198 pasal.
  • RUU menekankan empat prinsip pangan: adil, beragam, berdaulat, berkelanjutan.
  • Diskusi publik digelar Yayasan Kehati secara hibrida di Jakarta pada 9 September 2026.
  • Luas lahan baku sawah Indonesia mencapai 8,2 juta hektar pada 2015-2017.
  • Luas lahan baku sawah menurun menjadi 7,1 juta hektar pada 2018.
  • Luas lahan baku sawah sedikit naik menjadi 7,46 juta hektar pada 2019.
  • Luas lahan baku sawah berkurang menjadi 7,38 juta hektar pada 2024.
  • Luas lahan baku sawah berkurang menjadi 7,34 juta hektar pada 2025.
  • Kebijakan menetapkan 87 persen LBS sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan.
  • Dengan kebijakan 87 persen, Indonesia bakal memiliki 6,39 juta hektar sawah terlindungi dari alih fungsi.
  • Kementerian ATR/BPN mencatat lahan pertanian berkurang 668.145 hektar pada 2015-2019.
  • Laju alih fungsi lahan pertanian berkurang menjadi 554.615 hektar pada 2019-2025.
  • Dari total tersebut, 144.255,1 hektar berstatus lahan sawah dilindungi dan LP2B.
  • RUU Pangan mengusulkan penyediaan peta lahan produktif secara real time dan insentif fiskal DAK bagi daerah pelindung lahan pertanian.
Tagar Terkait
#dpr ri#kedaulatan pangan#komisi iv#ruu pangan#lahan pangan produktif#ekoregionalisme#food estate#pangan lokal#yayasan kehati
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya