Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

RI dan 7 Negara Islam Sambut Baik Inggris Larang Impor dari Pemukiman Israel

Kamis, 10 September 2026, 14:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Indonesia bersama 7 negara Islam menyambut baik kebijakan Inggris melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, serta berharap keputusan tersebut menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa. Mereka juga menyambut baik pernyataan bersama 13 negara Eropa yang berencana memberlakukan pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel, dan menilai langkah ini sejalan dengan hukum internasional serta Resolusi DK PBB Nomor 2334. Para Menlu menegaskan kembali bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan langgeng, dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Poin-Poin Utama

  • Delapan negara Islam menyambut baik keputusan Inggris melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina.
  • Kedelapan negara tersebut adalah Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab.
  • Pernyataan bersama disampaikan melalui akun resmi Kemlu pada 10 September 2026.
  • Inggris mengumumkan rangkaian sanksi terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
  • Dua belas negara Barat mengeluarkan pernyataan bersama mengenai Solusi Dua Negara.
  • Negara Barat tersebut adalah Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polonia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.
  • Mereka berencana memberlakukan pembatasan nasional atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan dengan permukiman ilegal Israel.
  • Para Menlu meminta pertanggungjawaban organisasi dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal.
  • Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 (2016).
  • Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.
  • Para Menlu menyerukan Israel mencabut semua langkah yang mengubah karakteristik wilayah pendudukan Palestina.
  • Mereka menegaskan Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Pendudukan Palestina.
  • Para Menlu menyerukan pelaksanaan penuh Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk mengakhiri konflik Gaza.
  • Solusi dua negara menjadi jalan satu-satunya untuk perdamaian yang adil dan langgeng.
  • Negara Palestina harus berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Tagar Terkait
#israel#palestina#inggris#pemukiman ilegal#kemlu#dunia islam#embargo#sanksi dagang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya