Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

BKSDA Jambi Gagalkan Penyelundupan 196 Burung Ilegal dari Kerinci

Selasa, 8 September 2026, 05:19 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

BKSDA Jambi gagalkan penyelundupan 196 ekor burung ilegal dari Kerinci lewat jalur darat, ditemukan 36 ekor jenis dilindungi dan 160 ekor tidak dilindungi tanpa dokumen angkut. Pelaku travel dijaring di pintu keluar Perumahan Citra Raya Jambi pada 31 Agustus 2026, terima sanksi surat teguran dan pernyataan tertulis. Seluruh burung sitaan kini telah dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Sungai Bengkal Tebo dan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko Merangin.

Poin-Poin Utama

  • BKSDA Jambi gagalkan penyelundupan 196 burung ilegal dari Kabupaten Kerinci ke Kota Jambi.
  • Operasi berdasarkan laporan masyarakat pada 31 Agustus 2026 tentang pengiriman satwa lewat jalur darat.
  • Pencegatan satu unit mobil travel dilakukan di pintu keluar Perumahan Citra Raya, Jambi Luar Kota.
  • Sopir travel tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan burung.
  • Komandan Satpolhut BKSDA Jambi Jefrianto konfirmasi operasi tersebut.
  • Total burung diamankan mencapai 196 ekor.
  • 36 ekor burung termasuk jenis dilindungi undang-undang.
  • 160 ekor burung kategori tidak dilindungi tetap wajib miliki dokumen angkut resmi.
  • Rincian dilindungi: 24 Cica Sumatera, 6 Cica Ijo Kepala Kuning, 4 Cica Daun Sayap Biru, 2 Cica Daun Mini.
  • Rincian tidak dilindungi: 100 Pleci, 35 Jalak Kerbau, 6 Empuloh Janggut, 6 Siri-Siri Kecil, 4 Rambatan Doraemon.
  • Rincian tidak dilindungi lanjutan: 3 Murai Air, 3 Srigunting Hitam, 2 Sikatan Rimba Dada Coklat, 2 Cica Kerinci, 1 Kapodang.
  • Pelaku dikenai sanksi surat teguran dan pernyataan tertulis.
  • Seluruh burung dievakuasi ke Tempat Penyelamatan Satwa BKSDA Jambi.
  • Semua burung sitaan dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Sungai Bengkal di Tebo.
  • Sebagian burung dilepasliarkan ke Cagar Alam Gua Ulu Tiangko di Kabupaten Merangin.
Tagar Terkait
#konservasi#jambi#penyelundupan satwa#burung#polhut#bksda#kerinci
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya