Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI di Malaysia
BPJS Ketenagakerjaan memperbarui kerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO) untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, mencakup program LINDUNG 24 Jam dan penjajakan skema medical evacuation bagi PMI di sektor perkebunan. Perlindungan PMI semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menambah jumlah manfaat menjadi 22 tanpa kenaikan iuran.
Poin-Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan memperbarui Memorandum of Collaboration dengan PERKESO Malaysia.
- Penandatanganan kerja sama dilakukan di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, pada 9 September 2026.
- Kerja sama bertujuan memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara bagi PMI di Malaysia.
- PERKESO memperluas cakupan program LINDUNG 24 Jam bagi pekerja asing sejak Juni 2026.
- Perluasan tersebut mencakup kecelakaan di luar tempat dan jam kerja.
- BPJS Ketenagakerjaan menjajaki kerja sama tripartit dengan penyedia asuransi telekomunikasi.
- Penjajakan untuk skema medical evacuation bagi PMI di sektor perkebunan.
- Skema medical evacuation melengkapi manfaat JKK yang tersedia.
- Tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat saat peresmian Malang Migrant Center.
- Regulasi baru berupa Permen PPMI/BP2MI Nomor 9 Tahun 2026.
- Jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI bertambah menjadi 22 manfaat.
- Penambahan 22 manfaat tersebut tidak disertai kenaikan iuran.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan dialog langsung dengan PMI di Malaysia.
- Rencana penguatan mencakup pertukaran informasi dan layanan lintas negara.
- Eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial sejalan dengan arah ASEAN.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.