Duo BPJS Perkuat Sinergi Pastikan Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi pengawasan kepatuhan pemberi kerja melalui penandatanganan PKS pada 7 September, mencakup pertukaran data empat kali setahun dan pemeriksaan bersama yang hingga Juli 2026 telah menyasar 2.429 badan usaha. Kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh pekerja terdaftar, data pekerja dan upah akurat, serta iuran terbayar demi perlindungan JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal. Kedua lembaga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi tahunan serta menerapkan sinergi secara konsisten dari pusat hingga cabang untuk membangun ekosistem data yang kuat.
Poin-Poin Utama
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani PKS tentang Sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama di Jakarta pada Senin (7/9).
- PKS ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto.
- Pertukaran data antar kedua lembaga dilakukan empat kali dalam setahun.
- Tujuan sinergi mencakup pemadanan data, penguatan pengawasan, dan identifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.
- Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha.
- Pengawasan tersebut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
- Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan menyatakan kepatuhan iuran mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan dan keberlanjutan Program JKN.
- Sinergi ditargetkan diterapkan secara konsisten dari tingkat pusat hingga kantor cabang.
- Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyatakan kerja sama dievaluasi melalui monitoring satu kali dalam setahun.
- Evaluasi bertujuan mengukur penyelesaian ketidakpatuhan dan cakupan pekerja terlindungi jaminan sosial.
- Fokus kepatuhan memastikan seluruh pekerja terdaftar serta data pekerja dan upah sesuai.
- Ketidaksesuaian data pekerja yang ditemukan wajib segera diperbaiki.
- Sinergi juga mencakup pembangunan ekosistem data yang kuat dan perlindungan data pribadi pekerja.
- Pengawasan bersama bertujuan memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan JKN dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Tahun keterangan pers yang dirujuk adalah 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.