Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

RUU Reforma Agraria Harus Atasi Ketimpangan dan Konflik Lahan

Rabu, 9 September 2026, 21:53 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

RUU Reforma Agraria harus diarahkan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan tumpang tindih kebijakan sektoral demi menjalankan amanat konstitusi. Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat, melainkan dari pemerataan manfaat dan penghormatan hak rakyat. Ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan BRAN yang transparan, perluasan urban land reform, serta penguatan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 ke dalam undang-undang dengan enam agenda utama.

Poin-Poin Utama

  • RUU Reforma Agraria bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan tumpang tindih kebijakan sektoral.
  • Maria S.W. Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria UGM, menyampaikan pernyataan dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-291 pada Rabu (9/9/2026).
  • Keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.
  • Reforma agraria disebut sebagai strategi untuk mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan menyelesaikan konflik.
  • Sektoralisme dan benturan aturan antar-sektor disebut sebagai akar persoalan agraria di Indonesia.
  • Ketidakseimbangan posisi tawar kelompok marginal seperti petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan disebut memicu konflik agraria.
  • Maria memberikan catatan terhadap rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
  • BRAN diminta memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian keberatan yang jelas.
  • Maria mendorong agenda urban land reform melalui konsolidasi tanah bagi masyarakat miskin perkotaan.
  • Penguatan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 ke dalam undang-undang dinilai krusial.
  • Terdapat enam agenda utama reforma agraria: pengkajian ulang aturan sektoral, land reform berkeadilan, penguatan data pertanahan, penyelesaian konflik, penguatan kelembagaan, dan kepastian pendanaan.
  • Konflik norma antar-sektor disebut dapat memicu konflik fisik di lapangan.
Tagar Terkait
#reforma agraria#ruu reforma agraria#konflik agraria#ugm#ketimpangan lahan#maria s.w. sumardjono#tap mpr
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya