Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Dalih Pria Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas

Minggu, 13 September 2026, 22:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Mahasiswi S ditemukan tewas di hotel Jakarta Barat setelah dicekoki narkoba jenis ekstasi dan Riklona oleh temannya, ID, saat pesta karaoke. Tersangka ID ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Narkotika dengan motif untuk kesenangan bersama saat karaoke. Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.

Poin-Poin Utama

  • Mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Pria berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Kejadian bermula saat korban diajak karaoke oleh ID pada malam 2 September.
  • ID mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona untuk acara karaoke tersebut.
  • Korban awalnya menolak saat ditawari ekstasi.
  • Tersangka membawa korban dan saksi ML ke toilet dua kali untuk memberikan narkoba.
  • Korban dan rekannya masing-masing diberi setengah butir ekstasi sebanyak dua kali.
  • Setelah karaoke, korban dan rekannya masing-masing mendapat dua butir Riklona.
  • Sesampai di hotel, korban terlihat lemas dan harus dipapah, bahkan terjatuh di depan lift.
  • Tersangka dan saksi memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
  • Keesokan harinya, korban ditemukan tewas di kamar hotel sekitar pukul 13.30 WIB.
  • Polisi menyita 19 butir obat Riklona dan minuman elektrolit sebagai barang bukti.
  • Autopsi menyatakan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
  • Tes urine ID menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
  • ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tagar Terkait
#kriminal#narkoba#jakarta barat#tersangka#ekstasi#mahasiswi#karaoke#riklona
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya