Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kriminal Netral

Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar, Sempat Dicekoki Ekstasi saat Karaoke

Jumat, 11 September 2026, 04:01 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan penyebab kematian akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin berdasarkan hasil visum dan autopsi. Tersangka pria berinisial ID ditetapkan polisi setelah mengajak korban karaoke di PIK 2 dan memberikan ekstasi serta obat Riklona kepada korban sebelum membawa ke hotel, sementara hasil tes menyatakan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Tersangka ID kini ditahan dan dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin-Poin Utama

  • Mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus ini.
  • Tersangka ID mengajak korban dan rekan berinisial ML karaoke di kawasan PIK 2.
  • Sebelum berangkat, ID sudah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.
  • Di tempat karaoke, ID memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML di toilet.
  • Beberapa jam kemudian, ID memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada korban dan ML.
  • Setelah karaoke selesai, ID memberikan masing-masing dua butir Riklona kepada korban dan ML.
  • Korban terlihat lemas hingga harus dipapah masuk hotel dan sempat jatuh di depan lift.
  • Korban hanya sempat minum sedikit susu dan minuman elektrolit.
  • Tersangka ID dan saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel keesokan harinya.
  • Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel menemukan korban sudah tidak bernyawa saat pengecekan kamar.
  • Polisi mengamankan 19 butir obat jenis Riklona sebagai barang bukti.
  • Barang bukti lainnya berupa pakaian, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta rekaman CCTV.
  • Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
  • Tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tagar Terkait
#narkoba#ekstasi#mahasiswi#karaoke#hotel jakbar#overdose
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya