Eks Pengurus Ponpes di Sleman Jadi Tersangka Pemerkosaan Alumni Santri
Sholihah Jonggrangan, Sleman, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati berinisial FN yang hingga menghamilinya. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di area ponpes, dan tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2026 setelah gelar perkara, namun kini sedang dikejar karena telah meninggalkan kediamannya. NH dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan NH alias GN mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman sebagai tersangka.
- Tersangka NH alias GN diduga memperkosa alumni santriwati berinisial FN hingga hamil.
- NH alias GN ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2026.
- Tersangka sudah tidak berada di kediamannya dan tengah dikejar polisi.
- FN melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
- NH alias GN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Ancaman pidana penjara bagi tersangka adalah 12 tahun dan/atau denda kategori 7.
- Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 di area ponpes.
- NH alias GN merupakan menantu keluarga pengasuh Ponpes Ash-Sholihah.
- FN adalah alumni penipuan putri yang menjadi korban.
- Peristiwa ini terjadi saat FN masih mengabdi di ponpes.
- Ponpes memberhentikan NH alias GN dari posisi pengurus pada Juli 2026.
- Ponpes Ash-Sholihah memfasilitasi nikah siri antara GN dan FN.
- Kesepakatan kekeluargaan tersebut kemudian dilaporkan FN ke kepolisian.
- FN melapor ke polisi dengan pendampingan advokat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.