Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Politik Netral

Bamsoet Sebut Threshold 5% Bisa Jadi Opsi Sederhanakan Parpol di DPR

Sabtu, 19 September 2026, 19:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Bambang Soesatyo menilai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5% layak dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian dan mendukung pemisahan pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 2029. Usulan ini mendapat dukungan dari partai-partai seperti Golkar, PKS, dan Gerbera dengan tujuan memperkuat efektivitas parlemen sekaligus menjaga keterwakilan politik masyarakat. Bamsoet menekankan bahwa perubahan ambang batas harus dibahas secara menyeluruh bersama sistem pemilu, metode konversi suara, dan penguatan partai politik agar tidak berdiri sendiri.

Poin-Poin Utama

  • Bamsoet menilai kenaikan parliamentary threshold menjadi 5% layak dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
  • Kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5% bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
  • Wacana pemisahan pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada 2029 mendukung penyederhanaan sistem kepartaian.
  • Angka 5% dipandang sebagai titik tengah antara efektivitas parlemen dan keterwakilan politik masyarakat.
  • Pelaksanaan pileg dan pilpres secara bersamaan pada 2019 dan 2024 mengalami masalah.
  • Partai Golkar, PKS, dan Gerbera menyatakan dukungan terhadap ambang batas parlemen 5%.
  • Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut saat mengajar di Universitas Borobudur Jakarta pada 19 September 2026.
  • Terlalu banyak partai di parlemen berpotensi mempersulit pengambilan keputusan politik.
  • Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dari suara sah nasional.
  • Jumlah suara sah nasional pada Pemilu 2024 adalah 151.793.293 suara.
  • Ambang batas 4% setara dengan sekitar 6,07 juta suara sah nasional.
  • Delapan partai politik memenuhi ambang batas dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029.
  • Ambang batas 4% diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
  • Pada Pemilu 2019, sebanyak 13.595.842 suara atau sekitar 9,7% suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#partai politik#bamsoet#parliamentary threshold#rev uu pemilu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya