Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT: 'Kita Lagi Dipantau'
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengetahui pemantauan oleh KPK sebelum operasi tangkap tangan, berdasarkan percakapan WhatsApp yang dibuka dalam persidangan. Tiga pejabat Bea Cukai yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar, dengan Rp61,7 miliar diduga berasal dari PT Blueray Cargo sebagai uang pelicin agar importasi barang lolos dari pengawasan kepabeanan.
Poin-Poin Utama
- Pejabat DJBC mengetahui pemantauan KPK sebelum operasi tangkap tangan.
- Fakta tersebut terungkap dari percakapan WhatsApp dalam persidangan.
- JPU KPK mengungkap fakta dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 14 September 2026.
- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan dihadirkan sebagai saksi.
- Terdakwa dalam perkara ini adalah Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
- Bukti komunikasi antara Orlando dan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, ditampilkan dalam persidangan.
- Terdapat riwayat panggilan suara dan panggilan tak terjawab pada 22 Januari 2026 di telepon Rizal.
- Jaksa menduga pejabat Bea Cukai sadar praktik penerimaan uang dari pengusaha impor tengah dipantau KPK.
- JPU KPK M. Takdir Suhan mempertegas konteks pesan kepada Orlando di hadapan majelis hakim.
- Komunikasi antara pejabat Bea Cukai terjadi menjelang OTT KPK pada awal Februari 2026.
- Pesan WhatsApp antara Orlando dan Sisprian dikirim satu hingga dua hari sebelum OTT berisi imbauan berhati-hati.
- Orlando membenarkan imbauan berhati-hati tersebut disampaikan beberapa kali di antara pejabat Bea Cukai.
- Terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 78,8 miliar.
- Rp 61,7 miliar dari jumlah tersebut diduga mengalir dari PT Blueray Cargo sebagai uang pelicin.
- Terdapat dugaan gratifikasi Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha kargo dan rokok.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.