Beranda Minggu, 20 September 2026

!online

Politik Netral

Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren

Minggu, 20 September 2026, 17:05 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Kementerian Agama melarang penggunaan gawai bagi siswa dan guru di satuan pendidikan keagamaan binaannya melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, di mana gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, dalam keadaan darurat dengan izin guru, atau atas instruksi langsung untuk kegiatan pembelajaran. Aturan ini juga melarang akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, dan hoaks, serta mengarahkan orang tua untuk membatasi penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar dengan mengaktifkan fitur parental control. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan kebijakan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan untuk membangun kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Agama melarang penggunaan gawai bagi santri dan guru di satuan pendidikan keagamaan binaannya.
  • Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor 19 Tahun 2026.
  • Satuan pendidikan keagamaan yang diatur meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha.
  • Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pengaturan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi.
  • Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan, kecuali atas instruksi langsung guru.
  • Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat.
  • Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  • Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas.
  • Guru dapat mengumpulkan gawai murid pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat pulang.
  • Satuan pendidikan diminta menyediakan kanal resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
  • Kebijakan pembatasan gawai akan dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan.
  • Sanksi bersifat edukatif dan proporsional.
  • Aturan melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, dan hoaks.
  • Murid dan guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin.
  • Orang tua diarahkan mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Tagar Terkait
#kemenag#pesantren#larangan handphone
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya