Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

Satu Data Masyarakat Adat, Jalan Menuju Pengakuan

Rabu, 16 September 2026, 10:06 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Pemerintah mengintegrasikan data masyarakat adat melalui kebijakan Satu Data dan Satu Peta untuk dijadikan dasar perumusan kebijakan perlindungan. BRWA menyerahkan 3.857 dokumen yang mencakup data spasial wilayah adat dan data sosial seperti jumlah komunitas, bahasa, sejarah, kelembagaan adat, tradisi kebudayaan, serta keanekaragaman hayati kepada Kementerian Kebudayaan. Komitmen bersama antara BRWA, AMAN, dan Kementerian Kebudayaan diharapkan memperkuat basis data yang akurat sebagai fondasi kebijakan demi kehidupan masyarakat adat yang lebih baik, meskipun hambatan berupa regulasi tumpang tindih dan minimnya kemauan politik masih menjadi tantangan.

Poin-Poin Utama

  • Masyarakat adat kerap tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan karena data yang saling berbenturan.
  • Pemerintah mengintegrasikan data masyarakat adat dalam kebijakan Satu Data dan Satu Peta.
  • Badan Registrasi Wilayah Adat menyerahkan 3.857 dokumen kepada Kementerian Kebudayaan.
  • Dokumen yang diserahkan meliputi data spasial wilayah adat dan data sosial masyarakat adat.
  • Data sosial mencakup jumlah komunitas, bahasa, sejarah asal-usul, kelembagaan adat, tradisi kebudayaan, dan keanekaragaman hayati.
  • Integrasi data di Kementerian Kebudayaan menjadi referensi bagi kementerian dan lembaga lintas sektor.
  • Data masyarakat adat telah masuk ke dalam Sistem Informasi Data Kepercayaan dan Masyarakat Adat.
  • Data spasial wilayah adat sering berbenturan dengan kebijakan perizinan dan kawasan hutan.
  • Hambatan pengakuan wilayah adat meliputi minimnya kemauan politik dan ketiadaan alokasi anggaran.
  • Badan Registrasi Wilayah Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan Kementerian Kebudayaan menandatangani perjanjian kerja sama pada 19 Agustus 2026.
  • Fadli Zon menyatakan bahwa kelemahan kebijakan sering bersumber dari data yang minim atau tidak sinkron.
  • Data masyarakat adat harus akurat, memiliki standar jelas, dan dapat saling dipertukarkan.
  • Integrasi data menyatukan informasi dari berbagai lembaga menjadi fondasi kebijakan.
  • Lemahnya data di tingkat tapak terjadi karena masyarakat adat jarang dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
  • Kerja sama ini bertujuan memastikan data masyarakat adat hidup, berkembang, dan diwariskan melalui kebijakan.
Tagar Terkait
#konservasi#masyarakat adat#kementerian kebudayaan#kebijakan#ruu masyarakat adat#aman#satu data#brwa#wilayah adat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya