Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Politik Netral

Sekjen DPP Golkar: Kita akan Ambil Langkah ke Fahd El Rafiq

Rabu, 16 September 2026, 11:16 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan partainya akan mengambil langkah terhadap kadernya, Fahd El Fouz, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Golkar saat ini masih menunggu kejelasan perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut, sambil menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

Poin-Poin Utama

  • Muhammad Sarmuji adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
  • Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
  • Fahd El Fouz diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK.
  • Sarmuji menyatakan partai menunggu sampai duduk persoalan jelas.
  • Pernyataan Sarmuji disampaikan kepada Wartawan pada hari Selasa, 15 September 2026.
  • Partai Golkar masih menunggu kejelasan perkara Fahd El Fouz.
  • Golkar belum menentukan langkah lebih lanjut terhadap kadernya.
  • Sarmuji menyatakan penghormatan terhadap proses hukum.
  • KPK menjelaskan alasan mengamankan Fahd Arafiq dalam OTT.
  • OTT berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
  • Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyelidikan.
  • Keterangan Fahd berfungsi sebagai penjelasan awal dalam tahapan penyelidikan.
  • KPK menggunakan keterangan Fahd untuk menyusun kronologi perkara.
  • Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tagar Terkait
#kpk#ott#golkar#fahd el rafiq#muhammad sarmuji
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya