Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Selasa, 15 September 2026, 23:06 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 3 kali
Ukuran:

KPK menetapkan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemberatan hukuman akan dipertimbangkan karena Fahd merupakan residivis korupsi untuk ketiga kalinya setelah sebelumnya terjerat perkara pada 2011 dan 2017. Penerapan pemberatan hukuman merupakan kewenangan tim penuntutan, namun KPK menegaskan status residivis secara konsep hukum otomatis berimplikasi pada pemidanaan yang lebih berat.

Poin-Poin Utama

  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya.
  • Kasus terbaru berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon dan penerimaan di Kementerian ATR/BPN.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan Fahd sudah tiga kali tersandung perkara pidana korupsi.
  • Status residivis memberikan dasar hukum bagi pemberatan pemidanaan terhadap Fahd.
  • Penerapan pemberatan hukuman merupakan kewenangan tim penuntutan KPK.
  • Perkara pertama terjadi pada 2011 berupa suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Aceh.
  • Fahd menyerahkan uang senilai Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
  • Tiga kabupaten yang dimaksud adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
  • Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Fahd 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
  • Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012.
  • Perkara kedua terjadi pada 2017 terkait korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.
  • Fahd menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebesar mulai dari Rp4,7 miliar hingga Rp14,39 miliar.
  • Fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 bernilai Rp31,2 miliar.
  • Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar dalam perkara kedua.
  • Dalam perkara kedua, Fahd dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#golkar#residivis#fahd arafiq#hgb summarecon
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya