Hukum Netral
Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK
pihak terkait lainnya.
Poin-Poin Utama
- KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
- Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat seusai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
- Penggeledahan masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- OTT dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
- Satu hari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai Tersangka.
- Tersangka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
- Tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
- Tersangka meliputi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
- Tersangka meliputi Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
- Tersangka meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Tersangka meliputi Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
- Tersangka meliputi Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan beberapa Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Antara NewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.