Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Setelah Summarecon, giliran rumah Dirjen ATR/BPN Lampri digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026, 19:05 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

pihak terkait lainnya.

Poin-Poin Utama

  • KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
  • Penggeledahan dilakukan pada hari Jumat seusai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
  • Penggeledahan masih terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • OTT dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • OTT berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
  • Satu hari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai Tersangka.
  • Tersangka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
  • Tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
  • Tersangka meliputi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
  • Tersangka meliputi Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
  • Tersangka meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
  • Tersangka meliputi Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
  • Tersangka meliputi Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan beberapa Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#atr/bpn#summarecon#penggeledahan#lampri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya