Saksi Klaim Tak Ada Usulan Jemaah Haji Khusus dari Eks Menag Yaqut
Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengklaim tidak ada jemaah haji khusus yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam daftar plotting kuota tambahan haji khusus. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rizky menjelaskan sebagian nama dalam tabel berasal dari Staf Yaqut yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang juga berstatus Terdakwa, termasuk Iwan dari BIN dan Farid Aljawi dari DPP AMPHURI. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp622 miliar dengan empat Terdakwa yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Poin-Poin Utama
- Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 17 September.
- Rizky Fisa Abadi mengklaim tidak ada nama jemaah haji khusus yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Rizky Fisa Abadi berstatus mantan Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
- Jaksa KPK menghadirkan Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafii sebagai saksi dalam persidangan.
- Sejumlah nama dalam daftar plotting kuota tambahan haji khusus berasal dari Staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
- Nama Iwan dari BIN dan Farid Aljawi dari DPP AMPHURI muncul berdasarkan arahan Gus Alex.
- Nama Bowo diajukan oleh staf khusus menteri melalui mekanisme tersendiri.
- Rizky tidak mengetahui dari mana nama Ace Hasan muncul dalam daftar.
- Rizky menyatakan tidak mengetahui nama dalam daftar yang berasal dari Dirjen, Subhan Cholid, Hilman Latief, Saiful Mujab, dan Nur Arifin.
- Terdakwa dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
- Ismail Adham berstatus Direktur Operasional Maktour.
- Asrul Azis Taba juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudhotul Makmur.
- Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir sejumlah Rp622.090.207.166,41.
- Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
- Kasus ini diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.